mStar
Meskipun, perempuan telah memperoleh haknya berperan di ranah publik, berpendidikan tinggi dan memiliki hak politik, dianggap belum cukup untuk memberikan kebahagiaan sejati bagi kaum perempuan.
Ini wujud keadilan Alloh Ta’ala mencipakan kedua makhluk ini berpasangan dengan karakter dan peran saling melengkapi. Perbedaan ini tak berarti melarang kaum perempuan berperan di ruang publik.
Berbagai hasil riset Dr. Dinar telah diterbitkan di berbagai jurnal Islam, buku dan media publikasi lainnya. Salah satu buku yang ditulisnya bersama para penulis lainnya adalah “
Banyak masyarakat muslim yang terpukau dengan gagasan dan pemikiran barat ini, seolah-olah semua yang datang dari barat itu sempurna dan tidak perlu dikiritik.
Nilai-nilai yang dinamakan kesetaraan gender ini banyak dipropagandakan ke seluruh penjuru dunia, termasuk di masyarakat muslim.
Pancasila dan Pembukaan UUD 1945 sarat dengan muatan nilai-nilai keagamaan yang harus menjadi pedoman dalam penyusunan semua peraturan perundang-undangan.
Laki-laki sebagai kepala keluarga dan pencari nafkah, sedangkan perempuan sebagai pengurus rumah tangga dan pengasuh utama anak-anak, dianggapnya sebagai pelanggaraan terhadap kesetaraan gender dan sumber utama penindasan perempuan. Oleh karena itu, mereka berusaha untuk membongkar struktur keluarga tradisional ini.
Dr. Dinar termasuk pemikir dan aktivis perempuan yang gigih meluruskan pemikiran barat yang telanjur masuk dalam ranah sosial, budaya politik dan ekonomi masyarakat muslim di Indonesia, yang tidak sesuai dengan ajaran Islam.
Salah satunya yang terlihat dalam RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS), yang ramai menjadi polemik. Para perumus RUU terpengaruh dengan cara pandang feminisme yang dasar filosofinya dengan mendefinisikan ulang norma dan kultur gender karena di dunia present day dianggap terdapat banyak bias gender, kekuasaan atau kontrol terhadap perempuan dan anak perempuan.
Nilai-nilai liberal dan sekuler berusaha mewarnai wajah perundangan-undangan kita, misalnya bisa dilihat dalam pasal perzinahan di KUHP. Mereka yang terkena pidana, hanya yang sudah menikah seperti yang disebut dalam Pasal 284 KUHP.
Dinar telah menyampaikan kajian akademis ke komisi 8 DPR RI tentang LGBT, mulai dari pembaharuan hukum terkait LGBT, edukasi mengenai dampak negatif perilaku LGBT dan pendirian pusat kajian serta lembaga-lembaga terapi atau konseling bagi kaum LGBT.
Pengasuhan anak dan pekerjaan rumah tangga lainnya more info dianggapnya bukan tugas kaum perempuan. Bahkan, pada titik tertentu, mereka menerapkan keluarga tanpa peran gender. Artinya, tidak ada pembagian kerja dalam rumah tangga. Semuanya harus ditanggung bersama antara suami dan istri.
Sensasi Emma Maembong dan bekas suami tak bermusuh, bercerai bukan penamat segalanya 11 jam lalu
Itulah sekelumit gambaran radikalisme kaum feminis. Mereka sangat radikal ingin mengubah konsep-konsep basic dalam agama dan nilai-nilai moral bangsa yang relijius di Indonesia.
Karena, perempuan hanya menjadi pelengkap bagi kaum laki-laki dan belum memiliki kekuasaan penuh atas tubuh dan aktivitas seksual mereka, termasuk dalam hak reproduksinya. “Kebebasan sejati perempuan hanya bisa diwujudkan apabila perempuan dapat mengontrol tubuhnya sendiri, my physique is mine
Menurut Amin, punca kematian ayahnya adalah disebabkan oleh radang paru-paru yang dihidapi buat kali kedua sejak minggu lepas.